NUKILAN.ID | SINABANG – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di kantor perusahaan yang berada di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Selasa (7/4) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai.
“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Penggeledahan berlangsung Selasa (7/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB hingga selesai,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dua kotak dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang diamankan mencakup kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022 hingga 2025.
Ali Rasab Lubis menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.
Tim jaksa juga memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, guna mendalami dugaan penyimpangan dalam aktivitas perusahaan.
Selain dokumen, penyidik turut mengamankan perangkat elektronik berupa laptop sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti. Langkah ini juga dilakukan untuk menelusuri jejak digital serta mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.
“Terhadap dokumen dan peralatan elektronik yang disita tersebut, dipergunakan sebagai barang bukti dalam rangka pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun untuk pemeriksaan di persidangan,” kata Ali Rasab Lubis.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi sekaligus menyelamatkan aset yang berpotensi dimusnahkan atau dipindahkan oleh pihak tertentu.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



