NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo, termasuk mitigasi risiko hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan PKS berlangsung di Hotel Santika Dyandra Premiere, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (14/3/2025). Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap dan Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibuddin, S.H., M.H., menandatangani perjanjian tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan kerja sama antara enam Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh dengan manajemen Pelindo.
Kerja sama tersebut melibatkan General Manager Regional 1 Malahayati Agust Deritanto yang menandatangani perjanjian dengan Kejari Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, dan Kejari Aceh Barat. Sementara itu, General Manager Regional 1 Lhokseumawe Joni Hutama menandatangani kerja sama dengan Kejari Aceh Utara, Kejari Langsa, dan Kejari Lhokseumawe.
Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibuddin menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung Pelindo menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam siaran persnya, Muhibuddin juga menegaskan bahwa Kejati Aceh telah menjalankan tugasnya dalam mendampingi Pelindo, termasuk memberikan pendampingan hukum terhadap pembangunan Replacement Dermaga Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Aceh Nomor: PRINT-665/L.1.1/Gph/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020.
Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap, mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah strategis bagi perusahaan.
“Kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Pelindo dan Kejati Aceh berharap dapat memperkuat aspek legal perusahaan, memastikan operasional kepelabuhanan berjalan sesuai aturan, serta melindungi kepentingan negara dalam pengelolaan aset dan investasi di sektor maritim.
Editor: Akil