Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Iskandar, S.E bin Yahya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK 2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal, SH dalam keterangannya kepada Nulikan.id, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan, penyerahan denda dan uang pengganti tersebut diserahkan langsung secara tunai oleh Terpidana ISKANDAR melalui Kuasa Hukumnya RASMITA SEMBIRING, S.H, M.H di kantor Kejaksaan Negeri Sabang sebagai berikut:
1. Denda Rp. 50.000.000,-.
2. Uang pengganti Rp. 83.969.131,-
“Bahwa dengan dibayarnya pidana denda dan uang pengganti tersebut, terpidana Iskandar, S.E bin Yahya tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 (satu) bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 tahun dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalaninya,” jelas Jen Tanamal.
Maka dengan demikian, sambungnya, Perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah total Rp. 577.295.631, – ditambah dengan denda Rp. 50.000.000,-. []