Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Empat Pelanggar Qanun Jinayat

Share

NUKILAN.id | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk atau Uqubat Ta’zir terhadap empat terpidana pelanggar Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at (4/10/2024).

Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Prosesi hukuman cambuk ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH serta disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Sabang dan perwakilan dari instansi terkait.

Keempat terpidana yang dieksekusi atas kasus pelanggaran Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, masing-masing menerima hukuman cambuk yang telah dikurangi masa tahanan mereka. 

Adapun para terdakwa tersebut adalah Rahmad Dalimunthe sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 6/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.

Kemudian, Diki Amanda sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 7/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.

Selanjutnya, Syahrial Tarmulo sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 8/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.

Terakhir, Ilmi Harisma sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 9/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 8 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 7 kali.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum di Aceh dan juga bertujuan sebagai pembelajaran serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan Hukum Jinayat yang berlaku. 

“Kita berharap, pelaksanaan hukuman ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk taat terhadap hukum,” kata Milono. []

spot_img

Read more

Local News