Kejari Nagan Raya Fasilitasi Isbat Nikah untuk 86 Pasangan

Share

NUKILAN.id | Sukamakmue — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memfasilitasi isbat nikah terpadu bagi 86 pasangan suami istri di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang pada Selasa, 26 November 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi perkawinan di kalangan masyarakat.

Kepala Kejari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, menjelaskan bahwa isbat nikah ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah disediakan oleh negara.

“Kami ingin memastikan pasangan suami istri dan anak-anak mereka mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan administratif yang sah,” ujarnya.

Jumlah pasangan yang awalnya mendaftar tercatat sebanyak 146 pasangan, namun setelah proses verifikasi dan sidang sebelumnya, hanya 86 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti isbat nikah terpadu ini. Kegiatan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, mengingat semua proses administratif, mulai dari sidang putusan hingga penerbitan akta nikah, dilakukan langsung di lokasi.

Ketua Mahkamah Syari’yah Suka Makmue, Ahmad Mudlofar, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari Nagan Raya. Menurutnya, kegiatan ini akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi mengurus administrasi ke Suka Makmue, karena seluruh layanan, seperti putusan sidang, buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak, telah difasilitasi di satu tempat.

“Semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan di kecamatan lainnya,” ujar Mudlofar.

Selain Kejari Nagan Raya, kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi berbagai instansi terkait, di antaranya Mahkamah Syari’yah Suka Makmue, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.

Penjabat Bupati Nagan Raya, Iskandar, menjelaskan bahwa isbat nikah menjadi solusi hukum bagi perkawinan yang belum tercatat secara sah.

“Setelah mengikuti isbat nikah, status perkawinan masyarakat akan diakui oleh negara, dan mereka berhak mendapatkan akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama setempat,” katanya.

Iskandar menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari administrasi negara untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Ia juga mengingatkan bahwa pengesahan perkawinan yang tidak tercatat dapat dilakukan melalui proses isbat nikah, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, praktisi hukum, tokoh agama, dan lembaga swadaya masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap melalui kegiatan ini, masalah administrasi perkawinan dapat diselesaikan dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, serta mendukung tertibnya pencatatan keluarga di tingkat kabupaten.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News