Kejari Medan Hadirkan 3 Ahli Ungkap Permainan Pengadaan 6 Videotron di Disperindag

Share

Nukilan.id – Sebanyak 3 ahli dari institusi berbeda dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Nur Ainun Siregar sekaligus, Senin (27/9/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan terkait perkara korupsi Rp1,3 miliar pengadaan 6 unit video elektronik (videotron) di Disperindag Kota Medan TA 2013 dengan 2 terdakwa.

Yakni terdakwa Djohan (49), selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) dan Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA), berkas penuntutan terpisah. Bedanya, terdakwa Ellius disidangkan secara in absentia karena tidak diketahui lagi keberadaannya.

Ketiga ahli yaitu Bakti Ginting, selaku auditor dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut Jufri Antoni dan ahli pengadaan barang dan jasa serta Benny Benyamin Nasution.

Serta ahli informasi dan teknologi (IT) dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) langsung dicecar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, tim JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa. Ditemukan indikasi adanya ‘permainan’ dalam pengadaan 6 unit videotron tersebut.

Menurut Bakti Ginting, model aidit yang digunakan dengan cara membandingkan bukti dokumen yang diperoleh melalui dan atau bersama penyidik Kejari Medan dengan fakta yang dijumpai di lapangan secara fisik.

Fakta terbilang mencengangkan diungkapkan ahli. Di antaranya, berita acara penyelesaian pekerjaan pengadaan jasa Kerjasama Operasional (KSo) untuk sarana informasi masalah harga kebutuhan pokok secara elektronik telah seolah telah dilaksanakan 100 persen dan diterima dalam keadaan baik dan cukup.

“Hasil audit bahwa isi berita acara pekerjaan CV Tanjung Asli (CV TA) seolah telah 100 persen dan diterima dalam keadaan baik dan cukup, tidak benar Yang Mulia,” tegas Bakti Ginting.

Dengan demikian pembayaran pekerjaan terhadap penyedia jasa tersebut juga tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab 6 Bagian Ke-4 Pasal 61 ayat 1 yakni setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Ahli juga mengungkapkan kejanggalan di tahapan perencanaan yaitu Pengadaan Jasa Pemeliharaan / Perawatan Perlengkapan 6 unit videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan tersebut karena dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL).

Artinya tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah di Pasal 57 ayat Ke-4 bahwa pemilihan penyedia barang dan sebagai pekerjaan konstruksi jasa lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan metode PL.

Tidak Bisa Ditenderkan

Sedangkan ahli pengadaan barang dan jasa, Jufri Antoni berpendapat bahwa Pengguna Anggaran (PA) bertindak sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) tidak ada menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS).

Terjadi kelalaian tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 66 ayat 2 Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Demikian juga diserahkannya berkas atau dokumen peserta tender kepada Panitia Lelang. Seharusnya lelang atau tender pengadaan 6 unit videotron di dinas tersebut, seharusnya tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Hal senada soal kondisi LED juga diungkapkan ahli lainnya, Benny Benyamin Nasution. Besar arus terpasang untuk instalasi listrik lebih kecil sebagaimana tertuang dalam kontak. Seharusnya diupgrade minimal 10 ampere.

Usai mendengarkan pendapat ketiga ahli, Immanuel melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU kembali menghadirkan terdakwa Djohan secara video teleconference (vicon). [metro]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News