NUKILAN.ID | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka berinisial M dan K dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Munawal, Sabtu (9/8/2025).
M dan K saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan juga dimaksudkan untuk mempermudah penyusunan berkas dakwaan dan kelancaran proses persidangan.
Munawal menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 1 Mei 2025 terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Polisi yang menindaklanjuti laporan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain drum, delapan jeriken berisi bahan bakar, dan satu unit pompa minyak di sebuah gudang.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Wilayah tersebut dikenal sebagai lokasi aktivitas sumur minyak ilegal. Adun kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Munawal, modus yang digunakan adalah mencampur 30 liter minyak olahan dengan bahan pewarna agar menyerupai Pertalite, lalu menambahkan lima liter Pertamax untuk menyempurnakan kualitas.
“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk menangani persidangan,” kata Munawal.