Nukilan.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sejauh ini masih dalam tahap penghitungan total kerugian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Hal tersebut lantas membuat Kejari Bireuen belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga, ini memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi aparatur penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi itu bisa saja merugikan negara.
Selanjutnya, Kejari Bireuen sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi guna mengungkapkan kebenaran serta memastikan proses hukum seperti apa yang akan di jalankan, adapun salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan bupati Bireuen, Muzakkar. Akan tetapi, untuk menentukan tersangka dalam kasus korupsi itu masih diperlukan bukti-bukti yang cukup beserta analisis secara mendalam.
“Auditor masih menghitung kerugian negara dan saksi ahli menunggu ditunjuk oleh pihak Universitas Syiah Kuala,” ucap Kasi Inteljen Kejari Bireuen, Abdi Fkri kepada Nukilan.id, Sabtu (20/5/2023).
Abdi menjelaskan, dalam proses penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di BPRS Bireuen ini, pihaknya sangat menjaga integritas dan objektivitas. Maka dari itu, untuk menetukan tersangka dibalik kasus tesebut sangat diperlukan bukti-bukti secara lengkap serta berbagai hal mendasar yang mengarah pada keberadaan tersangka.
Diketahui, bahwa mantan bupati Bireuen sebelumnya diberitakan, diperiksa oleh penyidik Kejari untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di BPRS Kota Juang. Sehingga, hal itu menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan, mantan bupati Bireuen yang diperiksan oleh penyidik Kejari berstatus sebagai saksi guna melengkapi segala bukti.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta,” tutupnya.[Azril]
Baca Juga: Kejari Aceh Jaya Tetapkan Keuchik dan Kasi BPN Nagan Raya Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah