Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Konten Penistaan Agama

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam perkara dugaan penyebaran konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan tersangka berinisial DS (31), seorang pendeta asal Mereudu, Pidie Jaya, diduga melanggar ketentuan Pasal 301 ayat (1) dan Pasal 300 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah lengkap dan penanganan selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kadafi dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menyebarkan konten melalui akun TikTok miliknya pada 8 Oktober 2025 yang berisi pernyataan menghina umat Islam. Konten tersebut dinilai menimbulkan keresahan serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat Aceh yang sensitif terhadap isu keagamaan.

Selain itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengelola akun media sosial tersebut, yang di dalamnya tersimpan sejumlah konten serupa.

Kadafi menambahkan, usai tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sekaligus memastikan kelancaran pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img

Read more

Local News