Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Miras

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari perkara yang ditangani selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan tersebut berlangung di halaman kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (20/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Banda Aceh sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan ini juga merupakan upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” kata Suhendri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Suhendri menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis barang bukti.

Lebih lanjut, Suhendri merincikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara, terdiri dari 41 perkara narkotika, 9 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum/TPUL), dan 7 perkara hukum pidana umum (Oharda).

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 238,57 gram (bruto), ganja seberat 418,73 gram (bruto), 13 unit handphone berbagai merek, 6 botol minuman keras/khamar, 3 buah tang/linggis, 1 pistol mainan, berbagai jenis pakaian, serta sejumlah alat hisap sabu (bong),” pungkanya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh jajaran Kasi dan staf Kejaksaan Negeri Banda Aceh, perwakilan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, perwakilan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, perwakilan Kapolresta Banda Aceh, dan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Banda Aceh.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News