Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan September-Desember 2024. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Rabu (11/12/2024).

Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-2312/L.1.10/Kpa.5/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 100,28 gram sabu dan 133,61 gram ganja turut dimusnahkan, disertai dengan 9 buah bong atau alat hisap narkotika,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai barang elektronik dan pendukung, termasuk 27 handphone, 2 kartu SIM, serta barang lain seperti timbangan, plastik, dokumen, pakaian, dan 5 botol minuman beralkohol.

Berdasarkan klasifikasi perkara, pemusnahan meliputi 26 perkara narkotika, 14 perkara kamtibum/TPUL, 9 perkara oharda, dan 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Proses pemusnahan dilakukan secara komprehensif dengan metode diblender, dihancurkan, dibakar, dirusak, dan dipotong sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali. Teddy Lazuardi Syahputra menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News