Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge

Share

NUKILAN.id | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tahun anggaran 2023.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pradhana, S.H, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial SB yang berperan sebagai Pelaksana Kegiatan dan ES selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.

“Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus senilai Rp709.361.500 ini dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur,” ujar Akbar dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (24/4/2025).

Dijelaskannya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit Inspektorat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak memenuhi standar SNI 2847-2019.

“Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga. Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton juga dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid,” jelasnya.

Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp156.685.939,50.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News