Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Judi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana perkara maisir atau perjudian, Kamis (28/8/2025). Hukuman tersebut dijatuhkan setelah putusan Mahkamah Syariah Kutacane berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kutacane, dan disaksikan langsung oleh hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Adapun lima terpidana yang menjalani uqubat cambuk masing-masing berinisial IS dengan hukuman 10 kali cambuk, serta HD, HS, FB, dan KF yang dijatuhi hukuman tujuh kali cambuk. Sesuai aturan, jumlah cambukan dikurangi masa tahanan dengan ketentuan 30 hari sama dengan satu kali cambuk.

Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menegaskan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan syariat Islam di daerah itu.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Lilik Setiyawan.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman di hadapan masyarakat luas diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran serupa.

“Semoga terpidana menyadari dan tidak mengulanginya perbuatannya dengan terlaksana eksekusi cambuk tersebut. Serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam maupun tindak pidana lainnya,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News