Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana

Share

NUKILAN.id | Takengon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam tiga bulan terakhir. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Tengah, Rabu (23/10/2024), dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait.

Kepala Kejari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, termasuk narkotika, judi, hingga pelanggaran Qanun Aceh. Dalam pernyataannya, Andi menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani setiap kasus secara maksimal.

“Kami telah memusnahkan barang bukti dari 43 perkara yang diproses antara Mei hingga September 2024. Terdiri dari 26 perkara narkotika sabu dengan total 32,23 gram, 5 perkara ganja dengan berat 28,463 gram, serta 5 perkara maisir atau judi,” ujar Andi.

Selain itu, Kejari Aceh Tengah juga memusnahkan barang bukti terkait tindak pidana jinayat dan beberapa tindak pidana umum lainnya. Seluruh barang bukti, termasuk alat komunikasi yang digunakan dalam kejahatan, seperti ponsel, dihancurkan menggunakan palu.

Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Aceh Tengah, Pengadilan Negeri Takengon, dan Dinas Kesehatan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen bekerja maksimal dalam menangani setiap kasus tindak pidana di wilayah Aceh Tengah, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Andi.

Pemusnahan ini menegaskan bahwa Kejari Aceh Tengah tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan, sehingga tidak ada celah untuk penyalahgunaan lebih lanjut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News