Kejari Aceh Singkil Dalami Dugaan Penyimpangan Bantuan Paket Seragam Sekolah

Share

NUKILAN.ID | SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mulai mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan presiden sebesar Rp1,7 miliar di daerah tersebut.

Dana bantuan itu sebelumnya dialokasikan untuk pembelian paket seragam sekolah gratis bagi siswa terdampak banjir dan dikelola Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kepala Sub Seksi Intelijen, Iqbal Risha Ahmadi, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang meminta klarifikasi dan mengumpulkan data serta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud.

“Guna untuk klarifikasi dalam pengumpulan data dan keterangan,” sebut Iqbal, kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Iqbal menjelaskan, pemanggilan sejumlah pejabat Disdikbud itu masih sebatas klarifikasi awal terkait realisasi penggunaan dana bantuan tersebut.

Selain memanggil pejabat Disdikbud, pihak kejaksaan juga telah mengambil sampel keterangan dari beberapa kepala sekolah dan siswa yang menjadi penerima manfaat bantuan.

“Hingga kini kita belum bisa simpulkan dikarenakan masih pengumpulan data dan keterangan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 27 Sekolah Dasar (SD) di sejumlah kecamatan yang sebelumnya terdampak banjir pada akhir November 2025. Selain itu, terdapat masing-masing enam sekolah jenjang TK/PAUD dan SMP yang juga masuk dalam cakupan bantuan.

Dari total Rp4 miliar bantuan pemerintah pusat untuk penanganan pascabanjir di Kabupaten Aceh Singkil, sebesar Rp1,7 miliar dikelola oleh Disdikbud.

Sementara sisa anggaran lainnya dikelola oleh sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). Di antaranya Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah untuk pengadaan mukena, kain sarung bagi santri dan santriwati, serta sajadah atau ambal masjid yang terdampak banjir.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mengelola sebagian anggaran untuk pengadaan tong sampah, sedangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) memanfaatkannya untuk biaya fogging guna mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) serta penyediaan obat-obatan di puskesmas.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News