Kejari Aceh Selatan Eksekusi RY, Terpidana Korupsi RSUD Yuliddin Away

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akhirnya mengeksekusi terpidana RY ke Lapas Kelas II Banda Aceh, Kamis (15/5/2025) sore. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi di RSUD Yuliddin Away, Tapaktuan.

Dilansir dari beritamerdeka.net, pelaksanaan eksekusi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, M. Alfiryandi Hakim, S.H.

Putusan Kasasi Kuatkan Vonis Bersalah

Menurut Kasi Intelijen, pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025. Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan, dan sekaligus membatalkan putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN tersebut dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024 tersebut,” terang Kasi Intel, M. Alfiryandi Hakim.

Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Lebih lanjut, Alfiryandi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, RY dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah),” pungkas Hakim.

Telah Setor ke Kas Negara

Sebelum dieksekusi ke Lapas, RY telah terlebih dahulu menyetorkan seluruh kewajiban keuangan yang ditetapkan pengadilan. Ia menyetor uang pengganti dan denda ke kas negara dengan total mencapai Rp525 juta.

Penyerahan uang tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan eksekusi. Kejari Aceh Selatan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News