Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPPD di Inspektorat

Share

NUKILAN.ID | JANTHO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Aceh Besar. Kasus ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Sebagai bagian dari penyidikan, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa. Mereka merupakan staf dan pegawai aktif di Inspektorat Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, mereka kita mintai keterangannya. Ini malah sedang kita perdalam lagi,” ujar Filman saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (4/9/2025).

Menurut Filman, pemanggilan saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh informasi terkait alur dugaan penyimpangan anggaran SPPD. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan menghitung potensi kerugian negara.

“Untuk saat ini, penyidik masih mendalami dan menganalisis bukti-bukti guna menentukan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka di lingkungan Inspektorat Aceh Besar dan dinas-dinas terkait,” kata Filman.

Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar telah menggeledah Kantor Inspektorat Aceh Besar. Penggeledahan berlangsung hampir sembilan jam dan berujung pada penyitaan sejumlah dokumen penting.

Dokumen-dokumen tersebut kini sedang dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD. Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News