NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke tahap penyidikan. Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
“Dari serangkaian penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa melawan hukum atau ada unsur tindak pidana pada kegiatan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025,” kata Filman di Aceh Besar, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan temuan itu, pihak kejaksaan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta mulai berkoordinasi dengan lembaga audit negara guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Filman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tim jaksa penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
“Jaksa penyidik dalam waktu dekat ini memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Serta mencari barang bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejari Aceh Besar.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap masyarakat,” tegas Jemmy.
Kejari Aceh Besar berupaya mempercepat proses penyidikan demi mengungkap fakta secara terang dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor: Akil