Kejari Aceh Besar Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja

Share

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Selasa (25/2/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk periode Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Barang bukti ini terdiri dari 14 perkara keamanan dan ketertiban umum termasuk qanun, 46 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 2 perkara lainnya yaitu illegal logging dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Filman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Filman merincikan barang yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 490,34 gram, 70 unit handphone berbagai merek, satu buah Air Soft Gun merek Taurus beserta lima butir amunisi, satu set kartu joker remi, dan berbagai jenis pakaian.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,”  imbuh Filman.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News