Nukilan | Aceh Besar — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Aceh Besar, Senin (4/8/2025). Penggeledahan berlangsung selama lebih dari sembilan jam dan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dimulai sejak pagi hari dan baru berakhir pada malam hari. Tim penyidik terlihat keluar-masuk kantor Inspektorat dengan membawa sejumlah dokumen dan berkas. Sejumlah aparat kepolisian turut mengawal jalannya penggeledahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi SPPD yang saat ini sedang ditangani.
“Iya betul, sudah kita geledah kemarin, terkait dengan penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2020 hingga 2025,” ujar Filman Ramadhan saat dikonfirmasi Nukilan, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengumpulan dokumen dilakukan setelah Kejari mendapatkan sejumlah informasi awal terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas oleh oknum di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Dokumen yang disita nantinya akan dianalisis untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara.
Menurut Filman, penyidik Kejari Aceh Besar akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah diamankan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Semua proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan asas profesionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan seluruh pelaksanaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, termasuk pada sektor pengawasan internal pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Filman. []
Reporter: Sammy