Nukilan | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Senin (28/7/2025).
Kedua terpidana tersebut adalah Marizka Razi, Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, dan Said, yang meminjam perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya.
“Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3198 K/Pid.Sus/2025 tanggal 09 April 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Filman Ramadhan dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (29/7/2025).
Dalam putusan tersebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, masing-masing terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp61.876.258. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Filman. []
Reporter: Sammy