Kejari Aceh Besar Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas ke Lapas Banda Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Senin (28/7/2025).

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung terhadap kedua terpidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, di Banda Aceh.

Dua terpidana tersebut adalah Marizka Razi, Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, dan Said Isa, yang meminjam perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang proyek pembangunan puskesmas. CV Selendang Nikmat merupakan rekanan pelaksana pembangunan Puskesmas Lamtamot.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp61,87 juta. Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana dua bulan kurungan.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama dua bulan kurungan,” ujar Filman.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot pada 2019. Saat itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar menganggarkan dana sebesar Rp2,8 miliar. Setelah proses lelang, proyek dimenangkan oleh CV Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp257,7 juta.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” tegas Filman.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar juga telah mengeksekusi seorang terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News