NUKILAN.id | Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi meluncurkan layanan pengaduan tindak pidana korupsi berbasis daring bernama APA KABAR (Aduan Pelayanan Korupsi Aceh Barat), Sabtu (10/5/2025). Inovasi ini dihadirkan sebagai sarana deteksi dini dalam upaya pencegahan korupsi di tengah masyarakat.
“Peluncuran layanan ini sebagai upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kejari Aceh Barat, Ipsaini.
Menurut Ipsaini, keberadaan layanan tersebut akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan yang lebih jelas dan terarah, sekaligus memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan tindak lanjut secara cepat dan tepat.
Ia menambahkan bahwa upaya penegakan hukum semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan korupsi, karena dampaknya dapat meluas ke ranah keluarga pelaku.
“Memang selesai dengan negara, tapi dengan keluarga tidak, karena keluarga akan menjadi masalah baru karena ada pimpinan keluarga atau keluarga yang harus dihukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah, menjelaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari pengalaman selama ini, di mana banyak laporan masyarakat tidak disertai informasi yang memadai.
“Selama ini pelaporan ke kami hanya selembar surat pengaduan, tidak jelas objek yang dilaporkan dan tidak tahu bidang pelaporannya,” kata Taqdirullah.
Dengan layanan APA KABAR, setiap laporan harus dilengkapi dengan objek pengaduan, lokasi kejadian, dan identitas pelapor yang nantinya akan dirahasiakan.
“Indentitas pelapor juga akan kami rahasia kan identitas nya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taqdirullah menegaskan pentingnya data valid dalam setiap laporan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya, jangan karena tidak harmonis dengan perangkat desa, tidak dilibatkan dalam sesuatu kegiatan di desa, sehingga terjadi pelaporan ke kejaksaan,” katanya.
Setiap laporan yang masuk diharapkan benar-benar mengandung indikasi kuat dugaan korupsi agar langkah pencegahan bisa segera dilakukan sebelum negara mengalami kerugian.
“Sehingga sekecil apa pun kita lakukan pencegahan, maka dapat menyelamatkan keuangan negara dari perbuatan korupsi,” pungkas Taqdirullah.