Nukilan.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan Buronan An. Terpidana Irwanto Bin Ilyas dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Jum’at (14/1/2022).
“Identitas Terpidana yang diamankan adalah An. Irwanto Bin Ilyas, umur 47 tahun, tempat lahir di Banda Aceh, pekerjaan sebagai Direktur PT. Buena Rezeki,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Leonard, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa Irwanto Bin Ilyas merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200,- dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49,-.
“Karena itu Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4Â tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa Terpidana Irwanto Bin Ilyas diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor.
“Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO)dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” terang Leonard.
Dan selanjutnya Terpidana Irwanto Bin Ilyas akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard. []