Kejagung Periksa Mantan Anak Buah Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Share

NUKILAN.id | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (6/1).

“Saksi yang diperiksa adalah IDS (Ida Dewi Santi), yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan periode 2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1).

Selain Ida Dewi Santi, Kejagung juga memeriksa NAS, yang menjabat sebagai Project Manager di PT Sucofindo pada 2016, dan SS, seorang pegawai di Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, Harli tidak mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.

Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini bersama CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tom diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula. Dalih yang digunakan adalah untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

Tom Lembong juga diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Kejagung menyebut bahwa akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, negara menderita kerugian hingga Rp400 miliar.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News