Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT. AMU

Share

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahin anggaran 2016-2020.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (20/12/2021).

Ia menyebutkan nama-nama saksi yang diperiksa, antara lain DRL selaku Karyawan Swasta/Manager Corporate Management System Dept 2019 PT. PERTAMINA Patra Niaga, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

“Dan AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Jakarta Utara, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS,” sebut Leonard.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

“Kemudian, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News