NUKILAN.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan melakukan abuse of power dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tom telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Harli juga meminta masyarakat untuk mengikuti proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita ikuti saja prosesnya ya,” ujarnya.
Eksepsi Kejagung
Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), pihak Kejaksaan dijadwalkan membacakan eksepsi atau sanggahan atas gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Gugatan tersebut diajukan menyusul penetapan Tom sebagai tersangka pada Oktober 2024.
Kuasa hukum Tom, Zaid, menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat hukum. Ia menyebut tudingan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar dalam kasus ini tidak didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pernyataan Kejagung bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa hasil audit BPK RI merupakan bentuk abuse of power,” kata Zaid dalam pembacaan gugatan praperadilan.
Ia juga menuding Kejagung telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. “Jika penyidikan tidak dilakukan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI No. 21/PUU-XII/2014, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah,” tegasnya.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam impor gula yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan Kejagung pada Oktober lalu.
Kuasa hukum Tom menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Mendag, Tom tidak pernah menerima teguran dari Presiden terkait kebijakan impor gula.
Sidang praperadilan ini menjadi salah satu upaya Tom untuk membatalkan status tersangkanya. Pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan aspek hukum secara komprehensif.
Editor: Akil