Kasus Penganiayaan Remaja di Banda Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang ayah bernama Zakaria (47) warga Deyah Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya, Rahmat Ramadhan (17), ke Polresta Banda Aceh pada 25 Desember 2024.

Laporan dengan nomor LP/B/812/XII/2024/SPKT/Polresta Banda Aceh Polda Aceh tersebut menyebutkan bahwa penganiayaan diduga dilakukan oleh MR alias R (21), warga Punge, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, bersama dua rekannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Zakaria merasa prihatin dengan lambatnya proses penanganan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terduga pelaku belum juga diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. 

“Pelapor sudah kami panggil, namun yang bersangkutan tidak hadir. Jika terus tidak datang, kami akan mengambil langkah untuk membawa pelaku secara paksa,” ujar Kompol Fadillah kepada Dialeksis, Sabtu (25/1/2025). 

Dikatakan juga, saat ini terlapor diduga menghilang dan keberadaannya belum diketahui. Oleh karena itu, pihak kepolisian membutuhkan waktu lebih untuk menelusuri keberadaan pelaku.

“Proses penanganan perkara ini memang memerlukan waktu, termasuk pemeriksaan visum, saksi-saksi, serta gelar perkara sebelum dapat menentukan langkah selanjutnya,” jelas Kompol Fadillah. 

Pihak kepolisian meminta agar masyarakat bersabar, dan memastikan bahwa laporan ini akan terus ditindaklanjuti dengan serius. []

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News