NUKILAN.id | Banda Aceh – Indikasi megakorupsi dalam pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan anggaran Rp 178 miliar dan proyek pembangunan 12 ruas jalan yang menghabiskan APBA hingga Rp 1,2 triliun hingga kini masih menjadi misteri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penyelidikan awal dinilai bungkam tanpa memberikan penjelasan kepada publik.
Marwan, seorang mahasiswa dan pejuang anti korupsi, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi internal KPK yang dinilainya semakin rapuh dan mungkin tidak berdaya untuk mengungkap kasus megakorupsi tersebut. Marwan meminta agar kasus ini dapat diusut kembali oleh Kejaksaan Agung RI demi menyelamatkan marwah dan citra institusi penegakan hukum Indonesia di mata rakyat.
“Jika KPK tak lagi berdaya menyelamatkan triliunan uang rakyat Aceh, mengapa tidak diserahkan saja kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujar Marwan kepada Nukilan.id, Kamis (27/6/2024).
Marwan menilai bahwa publik dapat melihat akhir-akhir ini pembongkaran kasus megakorupsi di Indonesia yang dilakukan Kejagung cukup masif dan patut diacungi jempol. Ia berharap Kejagung dapat turun tangan dan menuntaskan pengusutan indikasi megakorupsi di Aceh.
Menurut Marwan, pengungkapan indikasi megakorupsi pengadaan kapal Aceh Hebat dan proyek multiyears dapat dimulai dari awal pengaturan ketersediaan anggaran dan penandatanganan MoU antara legislatif dan eksekutif.
“Kalau Kejagung turun bisa saja langsung memeriksa pihak legislatif yang menandatangani MoU proyek Multiyears itu, seperti mantan pimpinan DPRA yang ikut menandatangani. Apakah dalam penandatanganan MoU tersebut ada transaksi atau gratifikasi/suap, bisa saja dengan barter penambahan pokir atau pemberian uang dan sebagainya, semua bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Marwan menekankan pentingnya pengusutan indikasi megakorupsi kapal Aceh Hebat dan proyek MYC pembangunan belasan ruas jalan dari hulu ke hilir, mulai dari kemungkinan adanya indikasi suap menyuap dalam penganggaran dan penandatanganan MoU hingga pengaturan tender dan pelaksanaan pekerjaan.
“Pada saat pengaturan tender juga ditemukan berbagai kejanggalan oleh elemen sipil dan BPKP terkait adanya indikasi pengaturan tender. Bahkan ketika pelaksanaan juga sudah ada temuan-temuan BPK RI dan elemen sipil yang ikut melihat berbagai kejanggalan,” tambah Marwan. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah