Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Kuasa Hukum Anggota DPRA Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) H. Mawardi Basyah resmi digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (28/4/2025).

Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri atas Akbar Dani Saputra, S.H; Hermanto, S.H; Murtadha, S.H; Muhammad Suhendra, S.H; dan Bobar Rahmad Nur, S.H., menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Negara kita adalah negara hukum, maka biarkanlah semuanya berjalan sesuai koridornya,” ujar Akbar Dani Saputra, salah satu kuasa hukum Mawardi Basyah, dalam pernyataan resminya kepada Nukilan.id, Rabu (30/4/2025).

Menurut Akbar, proses hukum yang tengah berjalan seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu demi kepentingan politik.

“Jangan sampai proses penegakan hukum dimanfaatkan untuk menjatuhkan klien kami demi kepentingan politik. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam sidang. Kami juga akan berupaya membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa tuduhan penganiayaan terhadap anak yang diarahkan kepada Mawardi Basyah sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

“Menurut kami, tuduhan penganiayaan terhadap anak ini sangat di luar akal sehat,” tegas Akbar.

Dalam perkara ini, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kepentingan korban telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, mereka mengimbau publik untuk bersabar dan menahan diri hingga seluruh proses persidangan selesai.

“Marilah kita sama-sama menunggu hingga majelis hakim membacakan putusan. Itu akan menjadi penentu akhir dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Perkara ini mendapat sorotan luas publik, terutama karena melibatkan seorang wakil rakyat yang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai isu sosial di Aceh.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News