Kapolres Bireuen Diperiksa Polda Aceh, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Jabatan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, diperiksa oleh Polda Aceh setelah namanya terseret dalam dugaan penyalahgunaan jabatan yang viral di media sosial. Selain Jatmiko, sang istri yang juga seorang perwira polisi, AKP T, serta sejumlah perwira lainnya turut diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya pesan anonim berisi 38 poin dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Jatmiko. Dalam pesan tersebut, ia dituding melakukan pungutan liar serta pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak anggota polisi di Polres Bireuen. Tidak hanya itu, Jatmiko juga disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu calon Bupati Bireuen.

“Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri,” demikian bunyi pesan yang beredar luas di kalangan internal kepolisian dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa pihaknya bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap Jatmiko dan istrinya untuk proses klarifikasi. Sejumlah saksi, termasuk beberapa perwira di Polres Bireuen, juga telah diperiksa terkait dugaan ini.

“Untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap dari hasil laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri,” ujar Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani langsung oleh Mabes Polri setelah bukti dan hasil klarifikasi terkumpul. “Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh, Kombes Djoko Susilo, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung sehingga Jatmiko masih menjabat sebagai Kapolres Bireuen. Pihaknya masih mengumpulkan bukti sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan apakah seseorang itu dipindahkan sementara ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu,” ujar Djoko.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa Polda Aceh tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan jabatan dalam institusi kepolisian. Ia memastikan bahwa kepolisian akan tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Joko.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan.

“Untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap persoalan ini, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Joko menekankan bahwa kepolisian bertugas untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan menyalahgunakan kewenangan.

“Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News