Kapolres Aceh Barat Beri Tenggat Waktu untuk 50 Keuchik Kembalikan Rp40,9 Miliar Dana Desa

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH Polres Aceh Barat memberikan tenggat waktu kepada 50 kepala desa (keuchik) di wilayahnya untuk segera mengembalikan temuan dugaan penyalahgunaan dana desa senilai lebih dari Rp40,9 miliar hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebelum perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan saat ini hasil temuan tersebut masih berada di ranah pemerintah daerah dan belum dilimpahkan kepada kepolisian.

“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan keuangan desa, silakan kembalikan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan di Meulaboh, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, temuan terhadap 50 aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat yang terindikasi menyalahgunakan dana desa merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat. Namun hingga kini, belum ada pelimpahan resmi kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Untuk pelimpahan ke Polres belum, (temuan) ini baru informasi awal dari pak Bupati,” katanya.

Kapolres menegaskan, apabila nantinya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan secara resmi hasil audit tersebut kepada pihak kepolisian, maka penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh aparatur desa yang memiliki temuan indikasi penyelewengan dana desa agar segera mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara guna menghindari proses hukum.

“Agar tidak terjadi penegakan hukum disana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” kata Kapolres.

Namun demikian, ia memastikan bahwa apabila perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke kepolisian, maka proses hukum tetap akan berjalan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengultimatum 50 kepala desa untuk segera menindaklanjuti temuan dana desa sejak 2022 hingga 2025. Berdasarkan data resmi Pemkab Aceh Barat, total temuan yang belum dikembalikan oleh aparatur desa mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa apabila para kepala desa tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit, maka mulai 1 April 2026 akan dilakukan pemberhentian terhadap 50 kepala desa yang terindikasi korupsi dana desa.

Ia juga menyatakan bahwa kepala desa yang tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat harus siap menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari. (XRQ)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News