NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pengedar. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera yang maksimal.
“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” kata Kapolda dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.
Sepanjang 2024, Polda Aceh mencatat telah mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara untuk tahun 2025, hingga pertengahan Juni, tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka.
Kapolda menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa.
“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memperkuat edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda. Ia menekankan pentingnya menutup semua jalur penyelundupan narkoba, baik melalui pelabuhan, bandara, maupun jalur kecil lainnya yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kapolda menyebut, hingga saat ini Polda Aceh telah menyidik tiga kasus narkotika dengan penerapan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebut terdapat 38 terpidana mati kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Lambaro. Meski telah divonis hukuman mati, eksekusi terhadap para terpidana belum dilakukan.
“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan efek jera bagi pelaku.
“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.
Kapolda berharap, hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pengedar narkoba mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran gelap narkotika di Aceh.
Editor: Akil