Nukilan.id – Kapan sekolah tatap muka dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level 4 diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021.
Selain level 4, aturan PPKM diperpanjang berlaku juga untuk tingkat pembatasan lain. Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis. Pembelajaran tidak berlangsung hanya dengan satu cara.
“Kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Jumat (6/8/2021).
Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total kasus COVID-19 di wilayahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
“Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ),” kata Nadiem.
Pria yang juga dulu menjabat sebagai CEO Go-Jek ini menambahkan, keputusan terakhir dalam memilih PTM atau PJJ berada di tangan orang tua siswa. Keputusan kapan sekolah tatap muka dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.
“Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi,” tutur Nadiem.
Selain itu, menurut penuturan Nadiem, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melakukan rotasi, hingga wajib memerhatikan protokol kesehatan.
“Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” ujar Nadiem.
Untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan bahwa Kemendikbudristek akan meluncurkan beberapa bantuan seperti, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).
Selain itu, Kemendikbudristek juga meresmikan peluncuran bantuan kuota internet lanjutan untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring). Bantuan ini akan dimulai pada September 2021 hingga November 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus dilaksanakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online,” tulis Inmendagri nomor 27/2021.
Artinya, jawaban kapan sekolah tatap muka dimulai untuk wilayah level 3 dan 4 belum bisa dilaksanakan. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2 pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka dan online. Masing-masing sebesar 50 persen dari jumlah murid yang ikut belajar.[]