Nukilan.id – Dalam rangka menjamin perlindungan hukum terhadap Merek dan Indikasi Geografis bagi pelaku usaha dan para intelektual di Kabupaten Aceh Jaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek di Kota Calang ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, kamis (8/7/2021).
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman. SH., MH dihadiri oleh Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Dekranasda, para Kepala Dinas dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.
Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Merek Kekayaan Intelektual di Aceh Jaya karena selama ini banyak pelaku usaha belum memahami tata cara dan syarat mendaftarkan Merek di Kemenkumham.
“Karenanya, saya berharap Kanwil Kemenkumham Aceh dapat memberikan informasi tentang pendaftaran pada peserta kegiatan yang umumnya para pelaku usaha dari UMKM Aceh Jaya,” harap Bupati.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham, Aceh Meurah Budiman dalam sambutannya mengajak para pelaku usaha baik secara perorangan maupun badan usaha untuk mendaftarkan segala bentuk merek usaha seperti usaha dagang maupun jasa.
Menurutnya, merek mempunyai peran yang sangat srategis dalam menjalankan kehidupan perekonomian, pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas kepemilikan merek.
“Dalam dunia bisnis persoalan merek persoalan merek merupakan hal yang sangat sensitif, bahkan bisa menimbulkan sengketa hingga ke pengadilan”, ujarnya.
Lebih lanjut, Meurah Budiman mengatakan bahwa, selama ini layanan permohonan untuk mendaftarkan merek sangat mudah dan dapat dilakukan secara online, berbagai informasi tentang merek terdaftar dapat diakses oleh publik melalui laman web pangkalan data Kekayaan Intelektual.
“Para pemohon juga dapat melakukan konsultasi langsung ke Kanwil Kemenkumham Aceh untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan akurat tentang pendaftaran merek ini,” jelas Meurah Budiman.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Aceh juga mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya untuk melindungi Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yang ada di Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat dan diajukan permohonan Hak Cipta ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI untuk mencegah adanya pengakuan atau klaim dari daerah atau negara lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.[]