Kantah Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Share

Nukilan.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan bertempat di Jl. Syech Hamzah Fansuri, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Jum’at (19/11/2021).

Kegiatan tersebut turut mengundang Narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, termasuk Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil selaku mitra kerja dari Kantor Pertanahan Aceh Singkil.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 wib hingga menjelang waktu shalat Jum’at ini juga dihadiri oleh berbagai undangan dan lintas sektor dari jajaran Pemkab Aceh Singkil, PPAT dan PPATs, Karyawan/Karyawati jajaran Kantor Pertanahan Aceh Singkil serta Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam dan tokoh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan cukup meriah dan semarak yang ditandai dengan antusiasme peserta yang mengajukan pertanyaan dari berbagai kalangan, kemudian direspons oleh para Narasumber sesuai dengan bidang keilmuan, tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si menyampaikan, urgensi pencegahan adalah untuk menekan kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

“Minimal dimasa mendatang kita dapat meminimalisir ataupun mereduksi kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan sehingga Perkara Pertanahan di Pengadilan dapat dikurangi kuantitasnya jikalau tidak mampu untuk dihilangkan,” kata Reza dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (22/11/2021).

Kepala Kantor Pertanahan yang terlihat humble ini juga mengutarakan, pencegahan kasus pertanahan harus ada payung hukum serta regulasinya.

“Untuk itu telah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN mengenai Pencegahanya,” ujar Reza.

Dengan penyampaian yang sistematis dan terlihat sangat menguasai peraturan yang ada serta ketentuan yang berlaku, Kakantah yang energik dan sangat Profesional ini juga memberikan penjelasan, Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan atau biasa disingkat dengan Kantah Aceh Singkil merupakan Leading Sector dalam Pencegahan Kasus Pertanahan dengan menyelenggarakan fungsi mulai dari Penyiapan Perumusan Kebijakan, Pelaksanaan identifikasi dan Pemetaan Pencegahan serta pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama dengan Instansi atau lembaga terkait.

“Untuk itu kami menggandeng Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Unsur Pemerintah Daerah,” sebut Reza.

Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini juga menyampaikan, orinsip-prinsip pencegahan kasus pertanahan ataupun penanganan sengketa, konflik dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas.

“Tahapan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor : 21 Tahun 2020, menutup Pembicaraannya,” pungkas Reza. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News