Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi mengingatkan para calon legislatif (caleg) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 agar segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) mereka secara mandiri karena jadwal kampanye belum dimulai.
“Kami terus mengingatkan para calon legislatif agar yang sudah ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap) pada Pemilu 2024 agar segera menertibkan APK yang dipasang secara mandiri,” ujar Saiful Bismi kepada Nukilan, Selasa (7/11/2023).
Saiful menuturkan, saat ini masih banyak APK caleg yang dipasang di berbagai titik lokasi yang ada. Padahal jadwal kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.
Dia menambahkan nanti akan ada penertiban APK dan bagi yang tidak menertibkan secara mandiri, maka akan dibongkar paksa oleh pihak terkait. Pembongkaran paksa juga dilakukan bagi caleg yang memasang APK di tempat terlarang.
“Tempat terlarang pemasangan APK di antaranya di sekolah, kantor pemerintahan, masjid dan musala serta rumah ibadah lainnya dan fasilitas publik. kami ingatkan caleg agar tidak memasang APK di tempat-tempat tersebut,” kata Saiful.
Saat ini, kata Saiful pihaknya sedang menunggu daftar lokasi pemasangan APK dari pemerintah daerah. Berdasarkan daftar lokasi tersebut nanti KIP akan menerbitkan surat keputusannya. [Sammy]





