Kakanwil Kemenkumham Aceh Minta Pelaku Usaha Daftarkan Merek

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha di Aceh untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Langkah ini dinilai penting demi memberikan perlindungan hukum atas identitas dan reputasi usaha.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, secara langsung menyerahkan sertifikat merek kepada tiga pelaku usaha pada Selasa (6/5/2025) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Tiga usaha yang menerima sertifikat tersebut adalah Bread Boy, D’Pos Kupi, dan Bumi Kandung 36.

Upaya Konkret Perkuat UMKM

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Meurah, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

“Sertifikat merek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan hukum atas identitas dan reputasi usaha yang telah dibangun para pelaku UMKM,” ujarnya.

Lebih jauh, Meurah menegaskan bahwa merek adalah aset yang tidak kalah penting dibandingkan produk itu sendiri. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki kesadaran hukum sejak dini.

“Kita ingin para pelaku usaha di Aceh sadar bahwa merek adalah aset berharga. Tanpa pelindungan hukum, merek bisa dengan mudah disalahgunakan pihak lain,” katanya.

Sosialisasi Aktif dan Jemput Bola

Agar program ini menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, Kanwil Kemenkumham Aceh aktif melakukan pendekatan langsung ke berbagai kabupaten dan kota. Strategi ini diterapkan untuk menghapus kesan bahwa mendaftarkan merek itu sulit dan memakan waktu.

“Kami aktif jemput bola, melakukan sosialisasi ke berbagai kabupaten/kota, agar pelaku usaha tak lagi melihat pendaftaran merek sebagai sesuatu yang rumit,” kata Meurah menambahkan.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya segera mengambil langkah yang sama.

“Jangan tunggu sampai usaha berkembang besar baru berpikir soal perlindungan. Mulailah sejak dini,” tegasnya.

Antusiasme Pelaku Usaha

Acara penyerahan sertifikat merek ini disambut dengan antusias oleh para pelaku usaha yang hadir. Banyak dari mereka mengaku baru memahami pentingnya perlindungan merek setelah mengikuti sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham Aceh.

Salah satunya adalah Yulia Risnita, pemilik usaha Bread Boy. Ia mengaku merasa lebih tenang setelah mereknya resmi terdaftar. Pengalaman ini menjadi titik balik penting dalam pengelolaan usahanya.

Meurah menutup kegiatan tersebut dengan pesan yang kuat kepada seluruh pelaku UMKM di Aceh.

“Jika ingin naik kelas, UMKM Aceh harus mulai dari sini,” ujarnya.

Dengan kepemilikan merek yang sah secara hukum, pelaku usaha kini punya fondasi yang lebih kuat untuk bersaing, tumbuh, dan naik kelas di tengah tantangan pasar yang semakin kompetitif.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News