NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, memulai pekan ini dengan memimpin apel di Madrasah Terpadu (MADU) Tungkop, Aceh Besar, sebelum melanjutkan perannya sebagai narasumber dalam kegiatan Panitia Musyawarah (Panmus) V yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Senin (4/11/2024).
Di MADU Tungkop, apel gabungan diikuti oleh jajaran guru dan siswa dari MIN 20, MTsN 2, serta MAN 4 Aceh Besar. Dalam amanatnya, Azhari mengajak seluruh siswa dan guru untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan misi pendidikan Islam serta meraih cita-cita luhur. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi program antara Kemenag dan Dinas Pendidikan, seperti Gerakan Tuntas Baca Tulis (Getba) Al-Qur’an dan program Lima Belas Menit (Limit) Mengaji sebelum jam pertama dimulai di madrasah dan sekolah.
Setelah apel, Kakanwil Azhari langsung menuju kantor MPU Aceh di Gampong Tingkeum, Darul Imarah, Aceh Besar, di mana ia menjadi narasumber untuk materi bertajuk “Prosesi Pernikahan di Era Kontemporer.” Materi ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan Sidang Paripurna VI, yang mengangkat tema “Tradisi Tunangan dan Nikah di Era Kontemporer Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat.”
Di hadapan Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali, para pengurus, serta perwakilan MPU kabupaten/kota se-Aceh, Azhari membahas berbagai topik penting terkait proses pernikahan. Mulai dari bimbingan calon pengantin (catin), tunangan (khithbah), hingga aspek regulasi terkini terkait pernikahan. Ia juga menyoroti pentingnya peran lembaga di bawah Kemenag dalam mendampingi dan memberikan sosialisasi terkait pernikahan, khususnya di pedesaan, melalui penghulu dan penyuluh agama.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah akademisi, tokoh adat, dan perwakilan dari institusi lain yang ikut menyampaikan pandangan. Kakanwil Azhari menekankan bahwa bimbingan dan sosialisasi terkait pernikahan perlu terus ditingkatkan, mengingat berbagai tantangan baru yang muncul di era kontemporer ini.
Editor: Akil