Monday, June 17, 2024

Kajati Akan Kaji Kembali Pembangunan Pasar Modern Abdya

Nukilan.id – Mengenai pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sempat terbengkalai beberapa tahun akibat tersandung persoalan hukum, wacananya akan dilanjutkan kembali pembangunannya oleh Pemkab setempat.

Namun terkait persoalan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH kepada awak media secara singkat menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendapat hukum serta mengkaji kembali, sehingga upaya melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern tidak akan terbentur dengan aturan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini akan dikaji dulu. Tugas dan fungsinya ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Setelah dikaji nanti, produknya dalam bentuk pendapat hukum,” singkatnya saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kejari Abdya, Rabu (8/2/2023).

Upaya untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern itu sempat disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM baru-baru ini. Dia menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern di kawasan Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie yang pembangunannya hingga saat ini masih mangkrak.

“Mengenai izin dari Pj Gubernur Aceh sudah ada dan proses pembangunan Pasar Modern ini bisa dilanjutkan kembali tinggal menunggu payung hukumnya saja,” katanya.

Pemkab Abdya telah mengajukan izin ke Pj Gubernur Aceh untuk penggunaan anggaran yang silpa puluhan miliar untuk melanjutkan pembangunan pasar ini. Dasar dilanjutkannya pembangunan Pasar Modern tersebut mengingat kondisi Pasar Blangpidie yang berada di kawasan Pusat Kota Blangpidie semakin sempit, semraut dan jauh dari kesan bersih.

Tidak hanya itu, Pemkab Abdya sudah melakukan audit struktur bangunan Pasar Modern yang telah lama mangkrak tersebut dan hasilnya masih bisa dipakai apalagi dari perencanaan awal tiga lantai menjadi satu lantai. Pasar Modern yang akan dibangun kembali itu hanya satu lantai dari perencanaan awal tiga lantai.

Bangunan Pasar Modern itu akan dijadikan mall publik yang ada pelayanan dari pemerintah baik dari Pemkab Abdya juga pelayanan publik dari Prokopimkab. Saat ini sedang dilakukan kajian hukum oleh Kejari Abdya untuk mencari payung hukum lanjutan pembangunan Pasar Modern. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img