Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memberikan bantuan satu unit Televisi (TV) kepada Korban Ratu Maskur yang juga merupakan orang tua dari tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Pemberian itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mukhzan dengan datang kerumah korban yang beralamat di jalan Suhada II, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (29/6/2022) pukul 14.30 WIB.
Mukhzan menjelaskan, pemberian TV tersebut sebagai hadiah dan tindaklanjut dari Restoratif Justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara guna memulihkan atau mengembalikan kerugian korban yang mana sebelumnya tersangka merusak 1 unit tv milik korban.
“Mudah mudahan pemberian satu unit TV tersebut, dapat menambah kebahagian Ratu Maskur dan Istri dengan tontonan edukatif baik siaran agama dan siaran hiburan lainnya,” harap Mukhzan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mukhzan, SH.,MH) didampingi Kasi Pidum ( Qori Mustikawati, SH.,MH) beserta JPU yang menangani perkara tersebut (Chandra Wijaya, SH.,MH), Tersangka, dan Korban/orang tua tersengka. []