KAI Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Share

Nukilan.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (27/3/2021).

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum membuka penjualan tiket mudik Lebaran. KAI pun masih menunggu kebijakan selanjutnya terkait operasional kereta selama masa libur Lebaran.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB

“Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021,” tuturnya.

Joni menambahkan, KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” sambungnya.

Keputusan larangan mudik ini diambil lantaran angka penularan dan kematian akibat Covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.
Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang. “Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan,” kata dia.

Baca juga: Arab Saudi Larang Buka Puasa Bersama di Masjid dan Restoran Selama Ramadhan

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.

Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementerian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis,” pungkas Budi. [kontan.id]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News