Nukilan.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persendian (Kominsa) Aceh, Marwan Nusuf menyebutkan fungsi dari kominfo itu ada empat fungsi, yaitu komunikasi, Informatika, Persendian dan Statistik.
“Fungsi kominfo di sini ibarat pulpen dan kertas, kominfo sendiri ibarat pulpen, jadi kalau tidak punya pulpen bagaimana kita mau tanda tangan,”katanya saat menjadi narasumber dengan materi Peran Kominsa dalam mendukung layanan Adminduk di Aceh,” di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Selasa (30/05/2023).
Jadi selanjutnya kata Marwan, menyangkut dengan ber medsos, zaman sekarang semua orang bisa ngomong, tapi gak bisa ngomong di koran.
“Di dalam media sosial itu ada yang negatif dan juga ada yang positif. Maka ada yang di sampaikan di situ belum tentu benar, walaupun benar kita sampaikan sesuatu yang bisa menyakiti hati orang lain, ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.”katanya.
Marwan mengungatkan agar lebih berhati-hati saat ber medsos, jika ada hal-hal yang bersifat privasi, itu lebih baik jangan di upload di medsos, apalagi mengupload hal-hal negatif kepada diri kita sendiri, dan efek negatif kepada orang lain.
“Apalagi mengupload rahasia pribadi orang lain, misalnya mengupload etika orang lain itu menjadi suatu masalah yang sangat dilarang, dan itu adalah informasi yang tidak di perbolehkan.”ujaranya.
Pada kesempatan itu juga Marwan menjelaskan pemerintah pusat sudah memberlakukan sistim surat-menyurat melalui aplikasi srikandi, jadi dengan adanya aplikasi itu, sekarang tidak ada lagi tanda tangan secara menual, tapi tanda tangan melalui elektronik, kemudian masuk srikandi.
“Jadi tidak ada lagi antar-antar surat menghabiskan waktu berhari-hari, tapi hari ini dalam menit ini bisa kita kirim. Maka kita harus mempersiapkan diri,” ujarnya.
Dikatakan Marwan, dengan adanya teknologi seperti itu, sekarang menjadi lebih mudah, contohnya kira-kira lima tahun yang lalu kita pergi kerumah sakit Zainal Abidin untuk berobat, di haruskan foto copy ini dan itu dan lainnya. Sehingga kita sangat capek dibuatnya. Tapi setelah dilakukan kerja sama antara dinas kominfo, rumah sakit Zainal Abidin hal demikian tidak berlaku lagi.
” Sekarang kita pergi kerumah sakit tinggal membawa KTP, kemudian dikaitkan dengan sistem, langsung bisa terdaftar kerumah sakit secara sistem.”Katanya.