Nukilan.id – Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaiha didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri, MM mengkampanyekan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di Kota Banda Aceh. Mereka disambut kepala sekolah, Muhibbul Khibri, M.Pd beserta dewan guru SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kota Banda Aceh, Jumat (26/3/2021) siang.
Baca juga: KPK Tagih Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Aceh
Selain melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dan dewan guru, mereka juga meninjau langsung ruangan latihan kegiatan siswa. Dalam kampanye tersebut juga turut hadir Kepala UPTD Balai Tekkomdik, T. Fariyal, MM dan Plt. Kepala Bidang Pembinaan GTK, Muksalmina, M.Si.
“Kami meninjau sekolah untuk mengingatkan kepada peserta didiknya untuk selalu berlaku jujur, karena nilai jujur adalah yang utama dalam mencegah prilaku koruptif pada saat mereka sudah dewasa dan menjadi pejabat yang memiliki peluang lebih besar nanti,” kata Aida dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Jum’at (26/3/2021).
Aida menjelaskan pendidikan antikorupsi untuk level pelajar dan level sekolah menengah lebih banyak ditanamkan nilai-nilai antikorupsi, sedangkan untuk yang sudah berada pada level pendidikan tinggi dan ASN akan ditingkatkan ke level pidananya.
Baca juga: Audiensi dengan DPRA, KPK Dengar Masukan Rakyat Aceh
“Disetiap level pendidikan mulai dari usia dini, dasar dan menengah kita memiliki target tersendiri. Misalnya di level pendidikan dasar dan menengah targetnya adalah penanaman nilai-nilai antikorupsi didalam diri peserta didik, sehingga akan tertanam sikap antikorupsi, tujuannya peserta didik tidak akan melakukan korupsi karena bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi,” jelasnya.
Aida mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang pendidikan antikorupsi dan sudah mencakup implementasi pendidikan antikorupsi untuk pendidikan menengah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tinggal yang sekarang kita dorong sekarang untuk adanya program kerja pada sekolah-sekolah yang ada di Aceh kedepannya. Untuk hal ini juga harus didukung dengan penganggaran yang memadai, anggaran dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan,” terangnya.
Baca juga: Terkait Dana Otsus, Ketua KPK Ingatkan Pemerintah Aceh
Ia menambahkan, untuk meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kepedidikan yang masih rendah, pihaknya menyarankan agar dapat dimanfaatkan penyuluh antikorupsi yang ada di Aceh yang sudah terverifikasi oleh KPK RI yang berada di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
“Ada sembilan nilai antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada semua kita, yaitu perilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana dan kerja keras,” sebut Aida.[]