Monday, September 16, 2024
1

KADIN Aceh Dukung Qanun Pusat Distribusi untuk Stabilkan Harga Pokok di Aceh

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh menyuarakan dukungan terhadap rancangan qanun (raqan) Pusat Distribusi Aceh yang tengah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR Aceh. Rancangan ini diharapkan menjadi solusi dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok yang kerap bergejolak di Aceh.

RDPU yang digelar di Gedung DPR Aceh pada Rabu (04/09/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, hingga pelaku usaha. Ketua Komisi II DPR Aceh, Khairil Syahrial, memimpin jalannya diskusi yang memfokuskan pada urgensi terbentuknya Pusat Distribusi untuk menjamin keterjangkauan harga kebutuhan pokok di Aceh.

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Umum Bidang Perekonomian KADIN Aceh, H. Ramli, SE, menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya fokus pada kestabilan harga, tetapi juga melindungi pelaku usaha lokal dari gempuran persaingan tidak sehat, khususnya di sektor ritel.

“Pemerintah Aceh harus menciptakan regulasi yang membatasi dominasi pasar modern agar tidak mematikan usaha tradisional dan UMKM. Kemitraan antara pasar modern dan tradisional harus diatur dengan skema yang jelas dan adil,” ujarnya.

Krisis harga bahan pokok di Aceh, seperti minyak goreng, beras, cabai, dan gula, kerap kali disebabkan oleh lemahnya sistem distribusi dan ketidakstabilan pasokan. KADIN Aceh melihat penerapan qanun ini sebagai langkah penting dalam memperbaiki rantai pasok dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi sektor pertanian, UMKM, dan dunia usaha lokal.

Teuku Jailani, Direktur Eksekutif KADIN Aceh, turut menyoroti pentingnya qanun ini sebagai payung hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengelolaan pusat distribusi.

“Qanun ini harus memberikan kepastian hukum terkait pembentukan badan pengelola yang profesional dan akuntabel. Aspek pembiayaan, pembangunan infrastruktur, hingga pengawasan dan pelaporan perlu diatur secara jelas agar distribusi berjalan lancar dan harga-harga tetap stabil,” katanya.

KADIN Aceh berharap bahwa qanun ini dapat segera disahkan, mengingat urgensi kebutuhan akan stabilitas harga di Aceh yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan perkembangan sektor usaha kecil di daerah.

Pemerintah Aceh melalui Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Marzuki, SE, MM, menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mewujudkan pusat distribusi yang akan mengadopsi model keberhasilan serupa di Provinsi Jawa Barat. Sistem distribusi berbasis digital dan kemitraan dengan BUMD akan diterapkan untuk meminimalisir inflasi dan menjaga stabilitas harga.

“Dengan adanya Pusat Distribusi Aceh, kita bisa menekan inflasi dan memastikan ketersediaan barang-barang penting dengan harga terjangkau. Ini sangat penting, terutama bagi sektor UMKM dan petani produsen di Aceh,” ujar Marzuki.

Pusat Distribusi Aceh diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang tidak hanya membantu kestabilan harga, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembinaan UMKM dan petani. Keberadaan qanun ini juga dianggap mampu mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang lebih sehat dan kompetitif di Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img