Kades di Pidie Jaya Aniaya Wartawan, Divonis 10 Bulan Penjara

Share

NUKILAN.id | Meureudu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Iskandar, setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan televisi nasional.

Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut enam bulan penjara. Dalam pertimbangan hakim, Iskandar dinilai tidak mendukung kemerdekaan pers dan melakukan tindak kekerasan karena tidak terima dengan pemberitaan di media.

“Menyatakan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tuntutan umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Arif Kurniawan saat membacakan putusan, Kamis (17/4/2025), didampingi hakim anggota Darmansyah Putra dan Wahyudi.

Kasus bermula saat kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M Adam atau Ismed, melakukan peliputan di Pondok Bersalin Desa (Polindes) Cot Seutui terkait inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat pada Jumat, 24 Januari 2025. Dalam laporan itu, Ismed menyoroti kondisi Polindes yang tampak tak terurus, dengan semak belukar mengelilinginya.

Namun, sesaat setelah liputan selesai, Ismed didatangi sejumlah perangkat desa dan Kepala Desa Iskandar yang langsung mempertanyakan aktivitas jurnalistik tersebut. Percekcokan pun terjadi.

“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” ujar Ismail saat melaporkan kejadian itu ke polisi.

Namun pernyataan itu tampaknya membuat Iskandar berang. Tak hanya memarahi, ia juga melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Saya dipukuli di bagian bahu lalu ditarik ke jalan hingga jatuh dan ditendang secara bertubi-tubi sampai terjatuh di aspal, lalu diinjak-injak berulang kali,” ungkap Ismed, menceritakan ulang kejadian yang dialaminya.

Tak hanya dipukuli, korban juga mengaku diancam agar membuat video permintaan maaf karena disebut tidak meminta izin sebelum meliput di Polindes.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Ismed mengalami luka di tangan dan kaki. Ia langsung menjalani visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Dua, Pidie Jaya.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik dan organisasi wartawan karena menyangkut kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas. Vonis yang dijatuhkan hakim pun menjadi sorotan karena mengangkat kembali pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Editor: Aki

spot_img

Read more

Local News