NUKILAN.id | Meureudu – Kepolisian menetapkan Kepala Desa Cot Seutui, Iskandar (48), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M Adam alias Ismed. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan barang bukti yang cukup oleh Sat Reskrim Polres Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, mengatakan bahwa Iskandar dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pidie Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikutip dari CNN Indonesia, peristiwa penganiayaan ini bermula saat Ismail melakukan liputan terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Kesehatan Pidie Jaya di Pondok Bersalin Desa (Polindes) Cot Seutui. Dalam liputannya, Ismail menyorot kondisi semak belukar yang tumbuh di pekarangan Polindes tersebut.
Setelah menyelesaikan liputan, Ismail singgah di sebuah warung di Desa Sarah Mane, tak jauh dari lokasi Polindes. Di tempat itu, ia dihampiri oleh Iskandar bersama beberapa aparat desa. Iskandar kemudian mempertanyakan pemberitaan yang dibuat Ismail, sekaligus menegur mengapa sang wartawan tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum meliput.
Saat Ismail menjelaskan bahwa ia hanya meliput sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya dan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, Iskandar tidak terima. Kepala desa yang akrab disapa Burujuk itu langsung melayangkan pukulan ke wajah Ismail hingga korban terkapar di lantai.
“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” ujar Ismail.
Tak berhenti di situ, kekerasan terus berlanjut. Iskandar menyeret korban ke jalan, lalu memukul dan menendangnya berulang kali hingga jatuh di aspal. Bahkan, bidan desa setempat disebut turut mengancam korban.
“Saya dipukuli di bagian bahu lalu ditarik ke jalan hingga jatuh dan ditendang secara bertubi-tubi sampai terjatuh di aspal, lalu diinjak-injak berulang kali,” kata Ismail.
Polisi memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait insiden ini.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ujar Iptu Fauzi Atmaja.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama dari komunitas jurnalis yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. Sejumlah organisasi pers turut mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku demi menjaga kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di lapangan.
Editor: Akil