Kabid Diskopukmdag Aceh Besar Dinyatakan Bersalah atas Korupsi Retribusi Pasar, JPU Tuntut 6,5 Tahun Penjara

Share

NUKILAN.id | Jantho – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjadi saksi kesaksian tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang menegangkan pada Senin, 3 Juni 2024. Dalam sorotan tajam JPU, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, Muslim, terdakwa utama dalam kasus korupsi retribusi pasar Lambaro dan Keutapang.

Dengan lugasnya, JPU Wira Fadillah, Alfian Syahri, Muhammad Ridho membacakan tuntutan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Muslim. Pengadilan yang dipimpin oleh hakim terhormat Hamzah Sulaiman, didampingi oleh R. Deddy Harryanto dan H. Harmi Jaya, menyaksikan poin demi poin dalam amar tuntutan itu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar JPU dalam orasinya, menegaskan kesalahan Muslim dalam melakukan korupsi, sebagaimana didakwa secara Primair oleh penuntut umum. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar 200 juta, subsidiar enam bulan.

Sidang yang penuh tegang itu juga menetapkan kewajiban bagi Muslim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 545 juta, sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Ini merupakan tanggung jawab subsideir pidana penjara selama 3,5 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir, atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Aceh Besar Tahun 2020-2021 telah terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 545 juta. Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, tanggal 15 Februari 2024.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News