Jumlah Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba di PT Banda Aceh pada 2023 Kemungkinan Akan Terus Bertambah

Share

Nukilan.id – Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS menyatakan jumlah terdakwa yang dijatuhkan vonis hukuman mati sepanjang tahun 2023 terkait kasus tindak pidana khusus penyalahgunaan narkoba kemungkinan akan terus bertambah dalam beberapa bulan ke depan.

Pada paruh pertama saja, yaitu Januari-Juli 2023 Majelis Hakim PT Banda Aceh sudah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 12 orang terdakwa. Diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat pada paruh kedua 2023 nanti.

“Tahun 2022 lalu total jumlah yang dihukum mati 22 orang terdakwa. Sedangkan tahun 2023 ini, baru hingga bulan Juli saja sudah 12 orang terdakwa. Ini masih mungkin bertambah dalam beberapa bulan ke depan. Trennya semakin meningkat,” ujar Dr Taqwaddin kepada Nukilan.id, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Alhamdulillah, Seluruh Pengadilan Negeri di Aceh Raih Akreditasi “A”

Pada tahun 2022 lalu Majelis hakim PT Banda Aceh telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi 22 terdakwa kasus tindak pidana khusus penyalahgunaan narkoba.

Kasus yang masuk sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, kemudian 221 perkara pada paruh kedua, yaitu Juli-Desember 2022.

Sebelumnya diberitakan, Ketua PT Banda Aceh, Dr H Suharjono, SH, MHum menyebutkan, Majelis hakim PT Banda Aceh telah memutuskan 392 perkara selama Januari hingga 31 Juli 2023.

Dari jumlah tersebut, terdapat 12 terdakwa yang divonis pidana mati sejak Januari-Juli 2023. Perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi sebanyak 5 perkara. Lalu, PN Lhoksukon sebanyak 4 perkara, dan PNLhokseumawe sebanyak 3 perkara.

Dari perkara yang sudah diadili, jumlah barang bukti mencapai 230.826 gram atau 230 kg.

“Ini jumlah yang banyak yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan sumber daya manusia Aceh,” tutupnya. [Sammy]

Baca Juga: Calon Anggota KIP Aceh Gugat DPRA ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News