NUKILAN.id | Banda Aceh – Jumlah desa atau gampong dengan status sangat tertinggal di Aceh terus mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh optimistis provinsi ini dapat terbebas dari status sangat tertinggal pada 2025.
Kepala DPMG Aceh, T. Aznal Zahri, menyebutkan penurunan ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong.
“Setiap tahun jumlah gampong sangat tertinggal di Aceh terus berkurang. Ini tentu menjadi kabar baik bagi kita semua,” ujar Aznal, Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan survei terakhir pada Juli 2024, jumlah gampong sangat tertinggal di Aceh tercatat sebanyak 33 gampong, menurun dari 49 gampong pada 2023. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan 193 gampong pada 2021 dan 77 gampong pada 2022.
Gampong-gampong yang masih berstatus sangat tertinggal tersebar di beberapa kabupaten/kota, antara lain:
- Aceh Utara: 14 gampong
- Aceh Singkil: 5 gampong
- Aceh Timur: 2 gampong
- Aceh Selatan: 2 gampong
- Aceh Tenggara: 3 gampong
- Pidie Jaya: 2 gampong
- Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Kota Subulussalam: masing-masing 1 gampong
Menurut Aznal, fokus utama pembangunan gampong di Aceh adalah memenuhi kebutuhan dasar, membangun infrastruktur, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Meski ada kemajuan, masih terdapat tantangan besar. Salah satu masalah utama adalah anggapan keliru di masyarakat bahwa status gampong sangat tertinggal atau tertinggal akan mendatangkan tambahan Dana Desa. Hal ini menyebabkan sejumlah perangkat gampong enggan meningkatkan status gampong mereka.
“Ini adalah kesalahpahaman. Justru dengan meningkatnya status gampong, pemerintah memberikan penghargaan lebih kepada gampong tersebut. Kita harus bersinergi untuk memperbaiki kondisi ini,” tegas Aznal.
DPMG Aceh telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang keuchik (kepala desa) dan pemerintah daerah guna membahas akar masalah yang memperlambat perubahan status gampong. Upaya ini diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi gampong dari sangat tertinggal menjadi berkembang, maju, bahkan mandiri.
Pemerintah Aceh menargetkan tidak ada lagi gampong dengan status sangat tertinggal pada 2025. Untuk mencapai target ini, DPMG Aceh mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan perangkat desa, untuk bersatu mewujudkan pembangunan gampong yang berkelanjutan.
“Ini bukan hanya tentang angka, tapi juga tentang memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat gampong,” pungkas Aznal.
Editor: Akil